Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” jelas dia.
Sementara, Nurul mengatakan Nikita dalam laporannya diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, dilansir dari tribunsumsel.com, Nikita Mirzani menanggapi terkait dirinya yang dilaporkan pengusaha kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.
Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, melalui insta storynya Nikita Mirzani memberikan jawaban menohok untuk istri Juragan 99 ini.
Nikita Mirzani mengatakan apa yang dilakukan Shandy Purnamasari hanya untuk panjat sosial (pansos) kepadanya.
"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya!!!," tulisnya.
Tidak hanya menyinggung soal pansos, Nikita Mirzani juga enggan ambil pusing.
Ia bahkan mengingatkan kepada si pelapor untuk berlapang dada jika kasusnya tidak sesuai dengan pasal yang menjerat.