"Laporin tinggal laporin aja. Asal nanti kalau gak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya eiimm," sambungnya.
"Dan teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," sambungnya.
Dalam postingannya itu pula, Nikita Mirzani juga menyentil seterunya.
Meski ia tidak menyebut secara lengkap namanya.
"Shandysoundthesheep to much gaya tapi kamaupay tetap," tutupnya.
Sebagaimana diketahui Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu sudah masuk 31 Maret 2022 dan baru terkuak ke awak media bulan ini.
Dikutip Tribunsumsel.com, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari.
Ia menyebutkan akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.(*)