Tak jarang para tersangka wanita itu harus mendekam sembari membawa anaknya yang masih kecil.
"Kalau Putri mendapat diskresi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, maka para wanita lain, ibu-ibu lain yang masih mempunyai anak di bawah 5 tahun harus juga mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Kamaruddin.
"Tetapi kenapa ada banyak wanita yang hamil tua sampai melahirkan di rutan atau di penjara? Mengapa alasan kemanusiaan tidak berlaku untuk mereka?"
Menurut Kamaruddin, pada sejumlah kasus, para wanita yang ditahan itu bahkan tak melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan, Putri yang jelas-jelas terlibat pembunuhan berencana justru masih melenggang bebas.
Menurutnya, dibebaskannya Putri merupakan hasil persekongkolan pihak Polri dan Komisi III.
"Ini pembunuhan berencana, habis itu memberi gratifikasi atau suap. Kemudian membuat obstruction of justice, kemudian menyebar hoax atau menyebarkan berita bohong, kok enggak ditahan?"
"Nah, inilah persekongkolan komisi III dengan Polri, ini harus kita protes. Berarti komisi III ini bukan wakil rakyat, tapi dia adalah wakilnya Putri Candrawathi."
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa sebelumnya menilai pembebasan Putri ini sudah tepat.
Menurutnya, tak ada masalah karena Putri tak memiliki indikasi untuk melarikan diri.
Ia juga mempertimbangkan urgensi penahanan Putri karena merasa tragis jika sang anak ikut ditahan demi bersama ibunya.