Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Jadi Guru Sebelum Lulus Sekolah Calon Bintara, AKBP Pujiyarto Beda Nasib dengan Geng Ferdy Sambo Lainnya, Mantan Sopir Kapolri Hanya Dijatuhi 2 Sanksi Ini Usai Loloskan Laporan Putri Candrawathi

Candra Mega Sari - Sabtu, 10 September 2022 | 12:13
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro AKBP Pujiyarto di sidang KKEP, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022)
Tangkapan layar Polri TV

Eks Kasubdit Renakta Polda Metro AKBP Pujiyarto di sidang KKEP, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022)

Gridhot.ID - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J berlanjut pada Jumat (9/9/2022).

Kali ini, giliran eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto yang menjalani sidang etik.

AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkapkan hasil sidang etik dari AKBP Pujiyarto yang melibatkan 3 orang saksi tersebut.

"Pelanggaran tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LPB 1630 VII 2022/SPKT/POLRES Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022, kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan."

Di dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.

"Ini tidak tertangani dengan baik, dan LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1C Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian dalam sidang etik tersebut, disepakati bahwa perilaku AKBP Pujiyarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dedi menyebut AKBP Pujiyarto disanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri.

Baca Juga: Satu-satunya Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Terbukti Tak Profesional, Ini Peran Anak Buah Ferdy Sambo yang Dihukum Demosi 1 Tahun

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x