Gridhot.ID - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J berlanjut pada Jumat (9/9/2022).
Kali ini, giliran eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto yang menjalani sidang etik.
AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkapkan hasil sidang etik dari AKBP Pujiyarto yang melibatkan 3 orang saksi tersebut.
"Pelanggaran tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LPB 1630 VII 2022/SPKT/POLRES Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022, kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan."
Di dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.
"Ini tidak tertangani dengan baik, dan LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1C Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dalam sidang etik tersebut, disepakati bahwa perilaku AKBP Pujiyarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dedi menyebut AKBP Pujiyarto disanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri.