Sanksi administratif tersebut pun telah dijalankan oleh AKBP Pujiyarto.
Selain itu, AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dedi menambahkan, AKBP Pujiyarto tidak menyatakan banding dan bersedia menerima putusan dari sidang etik.
"Sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 28 hari. Dari 12 Agustus - 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri. Dan telah dijalani oleh terduga pelanggar."
"Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut. Ini untuk pelanggar AKBP P," terang Dedi.
Adapun pengusutan perkara etik ini merupakan buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinaseks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice untuk mengganggu pengusutan kasus Brigadir J.
Tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian,eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria,eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.