Gridhot.ID - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J berlanjut pada Jumat (9/9/2022).
Kali ini, giliran eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto yang menjalani sidang etik.
AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkapkan hasil sidang etik dari AKBP Pujiyarto yang melibatkan 3 orang saksi tersebut.
"Pelanggaran tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LPB 1630 VII 2022/SPKT/POLRES Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022, kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan."
Di dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.
"Ini tidak tertangani dengan baik, dan LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1C Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dalam sidang etik tersebut, disepakati bahwa perilaku AKBP Pujiyarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dedi menyebut AKBP Pujiyarto disanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri.
Sanksi administratif tersebut pun telah dijalankan oleh AKBP Pujiyarto.
Selain itu, AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dedi menambahkan, AKBP Pujiyarto tidak menyatakan banding dan bersedia menerima putusan dari sidang etik.
"Sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 28 hari. Dari 12 Agustus - 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri. Dan telah dijalani oleh terduga pelanggar."
"Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut. Ini untuk pelanggar AKBP P," terang Dedi.
Adapun pengusutan perkara etik ini merupakan buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinaseks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice untuk mengganggu pengusutan kasus Brigadir J.
Tujuh tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian,eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria,eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu,eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh tersangka, 4 di antaranya telah dijatuhkan sanksi pemecatan. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Profil AKBP Pujiyarto
Diwartakan Tribunnews.com, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Pujiyarto merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Sebelum pada akhirnya dicopot karena terjerat masalah pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto mengemban jabatan sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
AKBP Pujiyarto lahir di Sragen, Jawa Tengah, pada 17 September 1964.
Ia adalah lulusan Pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 1984.
Sebelum mengikuti pendidikan tersebut, Pujiyarto telah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru, ia bahkan sempat mengajar.
Pujiyarto kemudian melanjutkan pendidikan dengan mengikuti Secapa angkatan XXVI (WSC) dan memilih Bidang Reskrim.
Pada tahun 2018, Pujiyarto lalu mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Desertasinya yaitu "Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif" membantunya untuk lulus dari universitas tersebut.
Perjalanan Karier
Dalam kepolisian Tanah Air, Pujiyarto tercatat telah memiliki pengalaman karier yang cukup panjang.
Pujiyarto pernah ditugaskan menjadi sopir dan Karumga dari Jenderal Pol Dibyo Widodo, yang menjabat sebagai Kapolri pada saat itu.
Selama berkarier sebagai polisi, berbagai jabatan strategis juga pernah ia emban.
Ia pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kanit Judsus Hortik, Kanit Krimum, serta Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Lalu Pujiyarto pernah menjabat sebagai Wakasat Reskrim Jakarta Utara, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Selama berkarier, AKBP Pujiyarto pernah menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.
Pujiyarto pernah mengungkap kasus prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat.
Kala itu, pihak Polda Metro Jaya menangkap 75 orang terkait kasus ini.
Sebanyak 18 orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang diperjual belikan.
(*)