Lalu, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh tersangka, 4 di antaranya telah dijatuhkan sanksi pemecatan. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Profil AKBP Pujiyarto
Diwartakan Tribunnews.com, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Pujiyarto merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Sebelum pada akhirnya dicopot karena terjerat masalah pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto mengemban jabatan sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
AKBP Pujiyarto lahir di Sragen, Jawa Tengah, pada 17 September 1964.
Ia adalah lulusan Pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 1984.
Sebelum mengikuti pendidikan tersebut, Pujiyarto telah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru, ia bahkan sempat mengajar.
Pujiyarto kemudian melanjutkan pendidikan dengan mengikuti Secapa angkatan XXVI (WSC) dan memilih Bidang Reskrim.
Pada tahun 2018, Pujiyarto lalu mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Desertasinya yaitu "Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif" membantunya untuk lulus dari universitas tersebut.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar