Gridhot.ID - AKP Dyah Chandrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dalam kasus kematian Brigadir J.
Mengutip Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Adapun sidang etik menyatakan bahwa AKP Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kendati demikian, Nurul tidak merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
Atas perbuatannya, AKP Dyah dijatuhkan dua sanksi.
Pertama sanki etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi demosi.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.
Namun, dipastikan bahwa perbuatan Dyah tidak berkaitan dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar