"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata Nurul.
Dikatakan Nurul, AKP Dyah diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Lantas, siapa sosok AKP Dyah Chandrawati sebenarnya?
Melansir Kompas.com, Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.
Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022. Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 23 polisi itu, terdapat 2 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.