34 polisi dicopot
Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama. Setidaknya, 34 polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Para polisi itu dicopot karena diduga melanggar kode etik lantaran tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 34 nama, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Satu di antaranya yakni Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari nama-nama itu, 4 di antaranya telah dipecat dari Polri melalui sidang KKEP. Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terkait perkara pembunuhan berencana, sudah ditetapkan5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Ferdy Sambo memerintahkanBharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).