Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ribuan Orang Dibutuhkan, Polisi Buka Pendaftaran Tamtama Polri 2022 mulai 2 September, Ini Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Dipenuhi

Siti Nur Qasanah - Senin, 12 September 2022 | 20:42
Ilustrasi polisi.
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ilustrasi polisi.

5. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

7. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.

9. Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.

10. Membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak akan mempercayai pihak-piak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi.

11. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta, terhitung dari pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/Kartu Keluarga.

12, Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

Baca Juga: Motor Supra dan Mobil Tua Masih Nangkring Rapi di Garasi, Rumah Abah Lala Sang Pencipta Ojo Dibandingke Tetap Sederhana Meski Lagunya Meledak Hingga Goyang Istana Negara, Pengakuan Tetangga Bikin Kagum

15. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

Source :Kompas TV polri.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x