Jika memang orang tersebut adalah oknum anggota polisi, Mahfud meminta agar oknum tersebut ditindak tegas.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan seorang polisi yang tidak menaati aturan lalu lintas.
"Ini beneran atau konten sandiwara buatan? Kalau ini sungguhan, maka Polisi harus mengambil tindakan. Itu ada nomor mobilnya, B 1389 KYP. Masa, arogansinya seperti itu @DivHumas_Polri," kata Mahfud MD dikutip dari Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Sementara itu, dilansir dari tribunsolo.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, video tersebut belum membuktikan bahwa pengemudi tersebut ialah anggota polisi. Namun jika betul maka tidak mencerminkan perilaku polisi.
"Seandainya betul itu oknum anggota Polisi, sikap, perilaku dan tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang seharusnya bertindak sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (12/9/2022).
"Apalagi dia memarkirkan kendaraan di depan pintu masuk yang dipergunakan untuk keluar masuk kendaraan. Sebagai oknum anggota Polisi harusnya paham terhadap aturan termasuk aturan untuk parkir dan berhenti," kata dia.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, ketentuan soal berhenti dan parkir sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kejadian kendaraan berhenti atau parkir di pintu masuk yang diduga dikemudikan oleh oknum Polisi merupakan perbuatan melawan hukum terhadap peraturan perundang - undangan lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.
Pasal 106 ayat 4, huruf e
Setiap orang yg memgemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan ,antara lain: berhenti dan parkir.
Pasal 118