Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Oknum Polisi Parkir Halangi Keluar Masuk Akses Gang hingga Cekcok dengan Ketua RT, Mahfud MD Turun Tangan: Harus Ditindak!

Desy Kurniasari - Senin, 12 September 2022 | 19:25
Viral oknum Polisi mendapatkan teguran oleh Ketua RT dan satu perempuan karena memarkirkan mobil di tengah jalan masuk gang, hingga terlibat cek-cok hingga bikin Mahfud MD turun tangan
istimewa

Viral oknum Polisi mendapatkan teguran oleh Ketua RT dan satu perempuan karena memarkirkan mobil di tengah jalan masuk gang, hingga terlibat cek-cok hingga bikin Mahfud MD turun tangan

Baca Juga: Pria Misterius yang Bakar SPBU di Cirebon Pernah Tusuk Perut Kakak Iparnya dengan Gunting

Selain kendaraan bermotor dapat berhanti disetiap jalan, kecuali:a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuhb.Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalanc. Di jalan tol

Penjelasan di tempat tertentu yang membahayakan, adalah:a. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberanganb. Jalur khusus pejalan kakic. Tikungand. Di atas jembatane. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.danf. Sebagainya.

Kemudian di DKI ada Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Pasal 62 ayat 3

Terhadap ranmor yang berhenti atau parkir pada bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ranmorb. Pemindahan ranmor dengan cara penderekan ranmor untuk ditempatkan atau ke tempat penyimpanan ranmor yang disediakan oleh Pemda atauc. Pencabutan pentil(*)

Source :TribunSolo.comTribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x