Baca Juga: Pria Misterius yang Bakar SPBU di Cirebon Pernah Tusuk Perut Kakak Iparnya dengan Gunting
Selain kendaraan bermotor dapat berhanti disetiap jalan, kecuali:a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuhb.Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalanc. Di jalan tol
Penjelasan di tempat tertentu yang membahayakan, adalah:a. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberanganb. Jalur khusus pejalan kakic. Tikungand. Di atas jembatane. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.danf. Sebagainya.
Kemudian di DKI ada Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Pasal 62 ayat 3
Terhadap ranmor yang berhenti atau parkir pada bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. Penguncian ranmorb. Pemindahan ranmor dengan cara penderekan ranmor untuk ditempatkan atau ke tempat penyimpanan ranmor yang disediakan oleh Pemda atauc. Pencabutan pentil(*)