GridHot.ID - Beberapa waktu lalu di media sosial viral sebuah video.
Pasalnya, video tersebut merekam pengemudi mobil yang cekcok dengan warga.
Kejadian tersebut bermula dari sang pengemudi yang menghalangi jalan keluar masuk gang.
Melansir tribunsumsel.com, seorang pengemudi mobil ngaku polisi terlibat cek cok dengan ketua RT lantaran tak mau mundurkan mobil viral.
Berdasarkan video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah Akun Twitter @HabibMu50362599, memperlihatkan oknum polisi tersebut bersikeras tak mau memundurkan mobilnya yang terparkir menghalangi keluar masuk kendaraan lain di gang.
Polisi tersebut berada di dalam mobil tanpa menggunakan pakaian dinas dan memangku seorang anak balita.
Ia mendapatkan teguran oleh Ketua RT dan satu perempuan karena memarkirkan mobil di tengah jalan masuk gang.
Dalam rekaman tersebut terdengar suara si perempuan yang mengatakan ingin menggunakan akses jalan tersebut.
Namun, karena polisi tersebut tak mau minggir dan masih saja memarkirkan mobil di tengah gang, perempuan itu pun meminta si polisi memundurkan mobilnya.
Si perempuan pun tak tinggal diam, ia malah merekamnya dan mempostingnya di media sosial.
Oknum polisi itu pun tak menggubris permintaan si perempuan itu.
Hingga akhirnya Ketua RT turun tangan meminta polisi tersebut memundurkan mobilnya.
Ketua RT sekalipun juga tak mendapatkan respon yang baik dari anggota polisi tersebut.
Alhasil, ketiganya terlibat cek-cok di jalanan.
Oknum yang diduga seorang polisi tersebut sempat berteriak mengatakan tidak bisa memindahkan mobilnya.
"Gak, gak bisa. Gak bisa. Anda maksa, Anda maksa saya," ucapnya kepada Ketua RT.
Merespon hal itu, Ketua RT pun tetap berupaya untuk terus membujuk oknum polisi tersebut.
"Apa sih, susahnya mundur sedikit?" kata Ketua RT.
Bahkan terlihat Ketua RT tersebut berupaya mendorong mundur mobil tersebut dari arah depan mobil oknum polisi.
Pada akhirnya oknum polisi tersebut pun mengalah dengan cara memajukan posisi parkir mobilnya.
Atas viralnya video ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut berkomentar.
Melalui unggahannya yang ia repost dari akun tersebut, Mahfud MD pun iku mengomentari tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Jika memang orang tersebut adalah oknum anggota polisi, Mahfud meminta agar oknum tersebut ditindak tegas.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan seorang polisi yang tidak menaati aturan lalu lintas.
"Ini beneran atau konten sandiwara buatan? Kalau ini sungguhan, maka Polisi harus mengambil tindakan. Itu ada nomor mobilnya, B 1389 KYP. Masa, arogansinya seperti itu @DivHumas_Polri," kata Mahfud MD dikutip dari Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Sementara itu, dilansir dari tribunsolo.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, video tersebut belum membuktikan bahwa pengemudi tersebut ialah anggota polisi. Namun jika betul maka tidak mencerminkan perilaku polisi.
"Seandainya betul itu oknum anggota Polisi, sikap, perilaku dan tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota Polri yang seharusnya bertindak sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (12/9/2022).
"Apalagi dia memarkirkan kendaraan di depan pintu masuk yang dipergunakan untuk keluar masuk kendaraan. Sebagai oknum anggota Polisi harusnya paham terhadap aturan termasuk aturan untuk parkir dan berhenti," kata dia.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, ketentuan soal berhenti dan parkir sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kejadian kendaraan berhenti atau parkir di pintu masuk yang diduga dikemudikan oleh oknum Polisi merupakan perbuatan melawan hukum terhadap peraturan perundang - undangan lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.
Pasal 106 ayat 4, huruf e
Setiap orang yg memgemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan ,antara lain: berhenti dan parkir.
Pasal 118
Baca Juga: Pria Misterius yang Bakar SPBU di Cirebon Pernah Tusuk Perut Kakak Iparnya dengan Gunting
Selain kendaraan bermotor dapat berhanti disetiap jalan, kecuali:a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuhb.Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalanc. Di jalan tol
Penjelasan di tempat tertentu yang membahayakan, adalah:a. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberanganb. Jalur khusus pejalan kakic. Tikungand. Di atas jembatane. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.danf. Sebagainya.
Kemudian di DKI ada Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Pasal 62 ayat 3
Terhadap ranmor yang berhenti atau parkir pada bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. Penguncian ranmorb. Pemindahan ranmor dengan cara penderekan ranmor untuk ditempatkan atau ke tempat penyimpanan ranmor yang disediakan oleh Pemda atauc. Pencabutan pentil(*)