"Tidak mengetahui sama sekali," ucap Zena.
Pada Zena, Bripka RR mengaku bakal menyelamatkan Brigadir J bila mengetahui bahwa yuniornya itu bakal dihabisi oleh Ferdy Sambo.
Bahkan Bripka RR mengungkapkan bila telah mengetahui rencana pembunuhan Ferdy Sambo pada Brigadir J sejak dari Magelang ia akan menyelamatkan rekannya itu.
"Bahkan dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu, apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua."
"Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," sambung Zena.
Oleh karena itu, meski Bripka RR berada dilokasi kejadian eksekusi Brigadir J, Zena mengungkap bahwa kliennya lebih pantas sebagai saksi ketimbang tersangka.
Dikethaui dari GridVideoid, pasalnya, dijelaskan Zena, Bripka RR sama sekali tak mengetahui rencana penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Bripka RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Namun, bukannya menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.