Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Badai seakan kembali menghantamKabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 13 September 2022, belum kelar menangani kasus Ferdy Sambo, kini ada isu lainnya yang tak kalah menggemparkan berhembus ke permukaan.
Isu ini tak kalah memalukannya dari apa yang dilakukan Ferdy Sambo.
Bedanya, isu baru ini soal tudingan Bareskrim Polri melindungi oknum perwira menengah yang diduga meminta uang jatah kepada bekas kapolres senilai Rp 500 juta tiap bulannya.
Oleh Indonesia Police Watch (IPW), Kabareskrim dituding lindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi dari eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon senilai Rp 4,7 miliar.
Saat kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Tapi kiniKombes Anton Setiawankini diketahui bertugas di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, AKBP Dalizonsudah berstatus terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Karenanya, di persidangan AKBP Dalizonmengakui menjadi ATM berjalan karena wajib menyetorkan uang ratusan juta kepadaKombes Anton Setiawan selaku atasannya kala itu.