GridHot.ID - Seorang pemuda asal Bengkulu Utara belakangan tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, pemuda 26 tahun itu nekat menyembelih kucing.
Tak hanya sekedar menyembelih, pemuda berinisial RD itu juga disebut memasak dan memakan kucing tersebut.
Mengutip Serambinews.com, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan, akibat perbuatannya RD terancam dipenjara 9 bulan.
Ia dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.
Andy menambahkan, pihaknya akan melakukan serangkaian tes kepada RD.
Termasuk tes gangguan kejiwaan dan tes narkoba.
"Ada indikasi (tersangka) ODGJ. Nanti Polres dan keluarga akan melakukan observasi selama 14 hari," tambah Andy.
Andy dalam kesempatannya juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
Mereka diminta untuk tidak menganiaya hewan, karena bisa dijerat hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Source | : | Sripoku.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar