"Saya gabisa dibilang juga satu kubu," jawab Erman Umar.
"Kalau masalah kantor, saya berkantor di sini baru dua tahun, mungkin Arman hanis sudah lama,"
"Saya bertemu Arman Hanis sebelum kejadian ini cuma sekali,"
"Dan pada saat rekonstruksi saya baru ketemu lagi," ujar Erman Umar.
Lalu bagaimana sepak terjang Erma Umar?
Di dunia advokat, Erman Umar bukanlah orang baru.
Erman Umar tercatat pernah menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto sang anak Presiden Kedua RI, Soeharto pada tahun 2000.
Kala itu, Tommy Soeharto tersangkut kasus korupsi Bulog di tahun 1994.
Saat itu, oleh PN Jakarta Selatan Tommy divonis bebas.
Tapi jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi di kasus ini akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kala itu, Tommy dihukum ganti rugi Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta dan 18 bulan penjara.