GridHot.ID - Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Sebab itu, para pelamar PPPK 2022 wajib mempersiapkan diri.
Seperti dikutip dari Tribunkaltim.com, pelamar wajib mengecek syarat dan dokumen ketika mendaftar PPPK 2022.
Untuk tahun ini, seleksi yang dibuka hanya untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebutuhan PPPK tahun 2022 ini sebanyak 530.028.
Dikutip dari laman Menpan, jumlah itu terbagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Adapun untuk rinciannya, yakni sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Lantas kapan jadwal seleksi ASN 2022 ini akan dimulai?
Menpan RB Azwar Anas menyampaikan, seleksi ASN akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Dilansir Gridhot.id dari Tribunnews.com, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen PPPK Minggu (11/9/2022), Anas mengatakan seleksi sudah harus dimulai jelang akhir September 2022.
“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," terangnya, dikutip dari laman Menpan.
Baca Juga: Ayo Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022, Pemerintah Akan Segera Buka Pendaftaran di Bulan Ini
Sebelumnya, Anas juga menyambapaikan akan membuka pendaftaran seleksi ASN pada bulan September ini.
Hal ini dikatakannya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022).
"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," jelasnya dikutip dari YouTube DPD RI pada Selasa (13/9/2022).
Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal resmi seleksi PPPK 2022 dari pemerintah.
Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09).
Kuota Menurun
Dibanding kuota CASN pada tahun 2021, kuota di tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan.
Dikutip dari Tribunnews, kuota CASN pada tahun lalu sebanyak 707.622 posisi.
Adapun kuota tersebut diperuntukan bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru.
Sementara formasi paling besar yaitu kouta PPPK Guru sejumlah 531.076.
Kemudian diikuti oleh CPNS sejumlah 80.961 dan PPPK non-guru sebanyak 20.960.
Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. ScanDokumenPendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
(*)