Gridhot.ID - Polisi menetapkan oknum ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sahruddin mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
AKP Sahruddin mengatakan, perkara itu telah ditingkatkan ke penyidikan dan Andi Iswadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita.
"Penangkapan hari ini berjalan, tersangka sementara di periksa (BAP) oleh penyidik. Setelah di BAP, baru kita tarik kesimpulan apakah ditahan atau tidak," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Sahruddin menegaskan, tersangka dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," tegasnya.
Sahruddin mengungkapkan, jika tersangka menendang motor korban yang merupakan pelajar berusia 12 tahun.
Namun, anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut dalam video viral seperti orang dewasa, karena tubuhnya yang besar.
"Pemicu penendangan motor korban dilatarbelakangi kecelakaan lalulintas yakni saling nyerempet. Tersangka yang mengemudikan mobil turun dan marah lalu menendang motor korban," jelasnya.
Diketahui, Andi ditahan setelah videonya menandang sepeda motor milik seorang pengendara wanita beredar luas di dunia maya.
Lokasi kejadian berada di Jl Ahmad Yani Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9/2022) pukul 16.00 WITA.