Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berkas Tersangka Kasus Brigadir J Dikirim Lagi ke Kejagung, Hasil Survei LSN Publik Minta Ferdy Sambo Diberi Hukuman Ini, Kapuspenkum: Masih Proses Penelitian!

Akhsan Erido Elezhar - Sabtu, 17 September 2022 | 13:25
Ferdy Sambo memperagakan adegan menembak dinding rumah menggunakan pistol Brigadir J, dalam rekonstruksi, Selasa (30/8/2022)
YouTube Polri TV

Ferdy Sambo memperagakan adegan menembak dinding rumah menggunakan pistol Brigadir J, dalam rekonstruksi, Selasa (30/8/2022)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Berkas perkara para tersangka pembunuh Brigadir telah kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 17 September 2022, perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.

"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap (P-19) dan penyidik harus melengkapi lagi kekurangannya.

Saat ini, Ketut mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut termasuk berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.

"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.

Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca Juga: Farhat Abbas Meradang Partainya Tak Diloloskan KPU untuk Maju Pemilu 2024, Mantan Suami Nia Daniati Bawa Pasukan Menghadap ke DPR RI hingga Presiden

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 17 September 2022, sementara itu, mayoritas publik meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Hal itu terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN).

"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022).

"Kemudian 22,5 persen mengharapkan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Hanya 10,2 persen responden yang menginginkan penjara maksimal 20 tahun, dan sisanya menjawab tidak tahu," ujar Gema melanjutkan.

Di sisi lain, kasus pembunuhan Brigadir J juga disebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

Survei teranyar LSN menunjukkan, 45,3 persen responden kurang percaya pada profesionalisme Polri, berbanding 42,6 persen responden yang mengaku masih percaya.

"Selain itu, survei LSN juga mengukur persepsi publik terhadap transparansi Polri dalam mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo.

Hasilnya, bagian terbesar responden atau 51,5 persen mengatakan Polri belum transparan," ungkap Gema.

Baca Juga: Berawal dari Laporan Brigadir J ke Putri Candrawathi Jika Ferdy Sambo Sudah Menikah Lagi dengan 'Si Cantik', Kamaruddin Simanjuntak Terang-terangan Bongkar Motif Sesungguhnya Eks Kadiv Propam Habisi Nyawa Kliennya

"Publik menduga masih ada beberapa hal yang tidak diungkap ke publik," katanya.

Survei LSN kali ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus-2 September 2022 di 34 provinsi, dengan populasi seluruh penduduk Indonesia yang minimal berusia 17 tahun (memiliki KTP).

Jumlah sampel sebesar 1.230 responden yang diklaim diperoleh melalui teknik pengambilan secara systematic random sampling.

Ambang kesalahan (margin of error) berkisar di angka 2,79 persen dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) 95 persen.

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon (telesurvey) yang diklaim dilaksanakan oleh tenaga terlatih dengan panduan kuesioner.

(*)

Source : tribunnews Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x