Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibuka Minggu Ketiga September, Inilah 3 Kategori yang Masuk Daftar Pelamar Prioritas dan Syarat Daftar PPPK 2022

Septia Gendis - Selasa, 20 September 2022 | 18:42
Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK

Seleksi PPPK 2022 diprioritaskan untuk pengadaan tenaga guru dan kesehatan.

3 Prioritas Pelamar PPPK Guru

Diketahui dari Bangkapos.com, untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Berikut rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Berikut Referensi Soal Kompetensi Manajerial Lengkap dengan Kunci Jawaban, Unduh Gratis di Link Ini

Source :Bangkapos TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x