Menurut Ramses, KPK dalam menetapkan status tersangka harus melalui tahapan pemeriksaan.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ungkapnya kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (17/9/2022).
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," tambah dia.
Respons KPK
Mengenai kasus Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut pihaknya bisa saja menyetop perkara itu.
Namun, syaratnya yakni pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan PPATK.
"KPK berdasarkan Undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut."
"Misalnya, Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," ujarnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Alex pun berharap Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Selain itu, Lukas Enembe diharapkan bisa hadir langsung dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.