Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keanggotaan KKB Papua Dibantah Keluarga Korban, Pangdam Cendrawasih Bocorkan Otak Pemutilasi yang Ternyata Sosok Ini, Bukan Perwira TNI

Akhsan Erido Elezhar - Sabtu, 24 September 2022 | 12:25
Rekonstruksi mutilasi di Papua. Ogah Dicap Sebagai Anggota KKB Papua, Simak Tuntutan Keluarga Korban Kasus Mutilasi di Papua.
Surya.co.id

Rekonstruksi mutilasi di Papua. Ogah Dicap Sebagai Anggota KKB Papua, Simak Tuntutan Keluarga Korban Kasus Mutilasi di Papua.

Saleh mamastikan para tersangka dikenakan Pasal 340 UU KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara.

Sedangkan dua oknum TNI masih diperiksa karena ikut menikmati uang hasil rampokan.

Kasus itu bermula ketika para pelaku berpura-pura menjual senjata api kepada korban.

Para korban tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta, Senin (22/8/2022).

Namun sesampainya di lokasi, para pelaku membunuh, memutilasi korban dan merampas uang ratusan juta rupiah tersebut.

Baca Juga: Pemburu Diskon Wajib Merapat, HP Xiaomi Redmi 9A Turun Harga hingga 200 Ribuan, Yuk Cek Spesifikasi Lengkapnya Disini

Mayat-mayat korban mutilasi diletakkan dalam enam karung dan dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Korban pertama dan kedua ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Sedangkan korban ketiga dan keempat ditemukan Senin (29/8/2022) dan Rabu (31/8/2022).

(*)

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x