"Petinggi TNI harus bertanggung jawab atas tindakan ini. Ini telah membuat duka bagi masyarakat Nduga," kata dia.
8 prajurit TNI terlibat, 6 jadi tersangka
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, ada delapan oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika.
Dari jumlah tersebut, enam orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menikmati uang hasil rampokan itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.
Keenam tersangka bakal dijerat pasal berlapis dengan sangkaan utama pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Para pelaku diduga membunuh, memutilasi para korban, dan merampas uang Rp 250 juta yang dibawa oleh korban untuk membeli senjata api.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPapua, 1 September 2022, diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis atau mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga kini ditangani oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa harus turun tangan karena para pelaku diantaranya adalah prajurit TNI.
Kasus tersebut setidaknya melibatkan delapan oknum TNI AD dari Brigif Raider 20/IJK/3 Kostrad bermarkas di Timika.