"Total ada 6 oknum TNI yang diduga ada di peristiwa mutilasi empat warga Kabupaten Nduga saat ini," kata Jenderal Andika Perkasa kepada Tribun-Papua.com.
Ia menyebut, dari ke enam tersangka diperiksa satu diantaranya perwira menengah berpangkat mayor berinisial HFD sehari-hari menjabat sebagai wakil komandan Brigif Raider 20/IJK/3 Kostrad, satu perwira berpangkat kapten berinisial DK, dan empat lainnya tamtama, sedangkan dua oknum lagi diduga terlibat juga tamtama.
"Enam tersangka dan kami gali terus informasi sehingga jangan sampai ada oknum TNI lain. Kami tidak akan berhenti sampai disitu karena akan diproses hingga ke akar," katanya.
Lebih lanjut, dua oknum TNI yang belum diketahui identitas juga diketahui terlibat menikmati uang hasil rampasan tindak pidana itu.
Kasus ini dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan meyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Adapun pasal lain adalah 221 KUHP menghilangkan barag bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.
"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," pungkasnya.
Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses.
"Semua kasus di TNI akan dikawal hingga tuntas dan semua sudah jelas bahwa oknum terlibat akan dipecat," pungkasnya.
Sekedar diketahui kemarin, Selasa (30/8/2022) personil gabungan TNI-Polri, Basarnas, dan Pemda Nduga terlibat dalam pencarian korban di sekitaran perairan Pomako pasca ditemukan satu lagi jenazah.
Kini 3 korban telah ditemukan sisa satu masih dalam proses pencarian. Adapun identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunPapua.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar