Gridhot.ID -Rekrutmen PPPK 2022 rencananya dibuka pemerintah pada akhir September ini.
Rekrutmen PPPK 2022 terbuka untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pemerintah melalui KemenpanRB telah menetapkan kebutuhan PPPK 2022 sejumlah 530.028.
Kuota PPPK itu dibagi menjadi duayakni untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Mengutip TribunKaltara.com, pelaksanaan seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan (nakes) dan guru berbeda.
Untuk tenaga pendidikan yakni guru nanti akan menggunakan CAT UNBK.
Sementara untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis akan menggunakan CAT BKN.
Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Bob Syahruddin.
Ia menjelaskan, saat ini masih menggunakan Permenpan Nomor 9 tentang Pengadaan PPPK jika tidak ada perubahan lagi dari pusat.
"Kalau pendidikan kemarin menggunakan Permenpan tahun 2018 untuk pengadaannya. Kemudian sekarang ada perubahan di tahun 2020," ujarnya.