GridHot.ID - Pendaftaran PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah.
Sebelumnya dilansir dari Serambinews, pemerintah telah memberikan sinyal terkait jadwal seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.
Bocoran mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir Septemberi 2022 ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan petunjuk teknis cara pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menjelaskan petunjuk tersebut bisa dibuka melalui laman JDIH Kemendikbudristek.
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," terang Anang dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bagaimana cara mendaftar, aturan, pelamar prioritas, hingga ketentuan seleksi.
Ini Cara Mendaftar PPPK Guru 2022
Dilansir dari KompasTV, pelamar umum atau berkategori prioritas bisa melakukan seleksi calon PPPK guru melalui portal pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id. Berikut beberapa poin yang harus tersedia.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Syarat Daftar PPPK 2022
(*)
Source | : | KompasTV,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar