GridHot.ID - Beberapa waktu lalu sebanyak 6 anggota TNI AD menjadi tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Atas hal tersebut, keenam prajurit TNI AD itu pun bisa dipecat.
Belakangan, terungkap keenam tersangka rupanya juga terlibat bisnis penimbunan bahan bakar.
Mengutip tribun-papua.com, enam prajurit TNI AD tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, bisa dipecat.
Penegasan ini disampaikan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak.
Hanya, pemecatan bisa dilakukan apabila dalam proses pengadilan keenam prajurit itu terbukti melakukan mutilasi.
Apalagi tindak pidana yang dilakukan keenam prajurit tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
“Kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa,” ujar Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9/2022) malam.
Diketahui, dalam penerapan hukum di TNI, prajurit yang dikenai hukuman berat maupun ringan oleh pengadilan mempunyai peluang sama untuk dipecat, tergantung sifat kejahatannya.
“Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat,” kata jenderal bintang tiga itu.
Maruli mengatakan, pemecatan pada dasarnya merupakan hukuman tambahan yang diberikan institusi TNI bagi prajurit yang terbukti bersalah.
Source | : | TribunJateng.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar