MN kedapatan memiliki 113 butir amunisi dan satu pucuk senjata airsoftgun jenis revolver.
Sebanyak 113 butir amunisi ini meliputi 95 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter dan 18 butir amunisi karet jenis V2 Sabhara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MN, tim gabungan kembali menangkap dua orang yang berinisial BK pada pukul 11.20 WIT dan YA sekitar pukul 20.00 WIT pada Jumat atau keesokan harinya. Diketahui, YA merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Mimika.
Adapun YA berperan menjual 95 butir amunisi dan senjata ke pelaku berinisial BK dan MN. Harga satu butir peluru senilai Rp 200.000, sedangkan 18 butir peluru karet diberikan secara gratis ke BK dan MN.
MN dan BK membeli 95 butir amunisi dari YA senilai Rp 19 juta. Menurut rencana, mereka membawa amunisi itu ke KKB di Intan Jaya yang dipimpin Undius Kogoya.
”Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mimika. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena penyalahgunaan amunisi,” papar Ahmad.
Mengutip PosKupang, Ahmad mengatakan, YA mengakui menyiapkan 113 butir amunisi agar bisa digunakan KKB pimpinan Undius Kogoya. Namun, dirinya sama sekali belum mau memberikan nama pemasok ratusan amunisi itu.
”Bukan pertama kali tersangka berinisial YA terjerat kasus seperti ini. Sebelumnya ia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Timika karena penyalahgunaan senjata tajam pada tahun 2012,” tutur Ahmad.
Juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy, berpendapat, maraknya penyediaan amunisi dan senjata api bagi kelompok bersenjata akan memicu konflik yang berkepanjangan dengan pihak keamanan di Papua. Kondisi ini menyebabkan warga sering kali menjadi korban akibat konflik di antara kedua belah pihak.
”Diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan distribusi amunisi dan senjata bagi kelompok tersebut. Pelaku yang terlibat harus mendapatkan hukuman berat karena perbuatannya memicu konflik terus terjadi di tanah Papua,” kata Yan.