Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan proses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe harus dilakukan secara tuntas dan apa adanya.
"Ya memang idealnya penanganan perkara korupsi itu dilakukan dengan tuntas dan apa adanya," ujarnya di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, pria yang kini menjabat sebagai ASN Polri itu enggan berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut.
"Jadi saya mohon maaf tidak bisa komentari lebih jauh walaupun tentunya berpandangan bahwa penanganan perkara harus dilakukan apa adanya dan tuntas," lanjut dia.
2. KSP
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka, termasuk yang memiliki kepentingan medis.
Menurutnya, alasan kesehatan sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.
“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka."
"Sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” ungkap Jaleswari, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
3. Partai Gerindra
Source | : | tribunnews,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar