“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," kata Jaleswari, Selasa, (27/9/2022).
Menurutnya, sangat ironis seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh menghormati hukum, justru bertindak sebaliknya.
“Yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” katanya.
Ia menyebut, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua pihak menghormati hukum merupakan refleksi terhadap dinamika yang terjadi sekarang ini.
Siapa pun yang berpekara harus menghormati panggilan KPK.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9) lalu bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” pungkasnya.
Kasus Bisa Dihentikan
Sementara itu, untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan, termasuk kasus Lukas Enembe, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.
"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.