Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo dan Bharada E Dipisahkan di Tahanan, Kejaksaan Agung Sebut Richard Eliezer Bakal Diperlakukan Sama dengan Suami Putri Candrawathi, Jampidum Janjikan Satu Hal

Desy Kurniasari - Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:13
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Berkelit Lagi, Kapolri Ngaku Sudah Kantongi Bukti Tes Fisik Putri Candrawathi: Jasmani dan Psikologi PC Saat Ini dalam Kondisi Baik!

Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.

Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seluruh proses ini sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum.

Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.

"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).

Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.

"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny. (*)

Source :Tribunnews.comTribun-Bali.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x