GridHot.ID - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam.
Seperti dilansir dari TribunKaltara, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan kepada media.
Ditegaskan, penyidik telah menyampaikan kepada Rizky Billar mengenai statusnya yang sudah naik dari saksi menjadi tersangka.
Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat.
Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum ditahan di penjara, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.
Diberitakan TribunSeleb sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(*)