Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat kliennyadeganLesti Kejora dengan restorative justice.
Permohonan itu diajukan setelah Rizky Billar dan korban yang merupakan istrinya, Lesti Kejora, disebut telah sepakat berdamai saat keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
Philipus mengatakan, permohonan restorative justice dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tepat setelah Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat untuk berdamai.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 Oktober 2022, adapun Lesti disebut sudah mencabut laporan terkait KDRT yang dialaminya.
"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan," kata Philipus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
"Keduanya sudah saling menguatkan dan ingin memiliki hubungan yang lebih baik. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh ya," kata Philipus.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Dinaungi Aras Kembang dan Punya Amarah Meledak-ledak, Deretan Weton Ini Konon Dilindungi Khodam Ular
Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.