Karena banyaknya kasus pinjol ilegal, masyarakat jadi ragu dan mengurungkan niat mengajukan pinjaman difintech lending.Hal ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industrifintech lendingitu sendiri.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkanalternatif pendanaanuntuk modal usaha dan membantu perekonomian lainnya melalui pinjamanonline, tetapi jadi ragu mengajukannya karena sentimen negatif yang beredar.
Fintech lendingtetap diminati
Meski pemberitaan negatif tentang pinjol dapat mencoreng industrifintech lendingsecara keseluruhan, ternyata, hal ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap layanan pinjamanonline.
Menurut laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pemanfaatanfintech lendingjustru meningkat selama pandemi.
Fintech lendingsemakin dibutuhkan masyarakat untuk membantu pengembangan usaha dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Dilansir dariKompas.com(23/11/2021), akumulasi penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 262,9 triliun hingga September 2021, atau meningkat 64 persen dari periode Januari 2021 sebesar Rp 159,5 triliun.
Berdasarkan jenis pinjaman, pinjamanonlinepaling banyak disalurkan untuk pembiayaan pada sektor produktif, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seperti diketahui, Indonesia memiliki porsi UMKM yang sangat besar.
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) menunjukkan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen per Maret 2021.
Dengan skema pendanaan yang tepat,fintech lendingdapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendanaan terhadap UMKM.