Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Isi Kesepakatan Perjanjian Bocor, Terungkap Sosok Pelapor Rizky Billar, Warganet Justru Berbondong-bondong Serang Lesti Kejora Gara-gara Ini: Menemani dari Nol Tersingkir

Septia Gendis - Senin, 17 Oktober 2022 | 18:00
Kolase foto Lesti Kejora, Endang Mulyana, dan Rizky Billar, ketika memberikan pernyataan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Kolase Wartakota/Arie Puji Waluyo

Kolase foto Lesti Kejora, Endang Mulyana, dan Rizky Billar, ketika memberikan pernyataan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:Pasal 1

Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

Baca Juga: Anak Endang Mulyana Bukan yang Pertama, Inilah Deretan Artis yang Pernah Jadi Korban KDRT Suami, Hanya Lesti Kejora yang Pilih Pertahankan Rumah Tangga

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

Source : Tribunmedan TribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x