f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama."
Dari isi kesepakatan perdamaian tersebut rupanya juga terungkap sosok pelapor kasus KDRT Lesti Kejora.
Ternyata sosok yang membuat laporan ke polisi atas kasus KDRT Lesti Kejora adalah Endang Mulyana, ayah Lesti.
Hal itu tertuang dalam bab menimbang pada poin c.
Sebelumnya, warganet menghujat karena Lesti Kejora karena melaporkan Rizky Billar pada akhirnya dicabut kembali.
Namun, kini terungkap sosok pelapor kasus KDRT dilakukan Rizky Billar itu adalah ayah Lesti.