GridHot.ID - Keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar menimbulkan kontroversi hingga membuat banyak pihak kecewa.
Bahkan, ayah Lesti Kejora menjadi sorotan warganet di media sosial.
Seperti dilansir dari TribunMedan, pasalnya saat konferensi pers bersama Lesti Kejora, raut wajah ayahnya terlihat kecewa dan seperti memberikan sinyal marah kepada Rizky Billar.
Baru-baru ini terkuak dalang yang melaporkan Rizky Billar ke polisi, ternyata bukan Lesti Kejora.
Belakangan beredar kesepakatan perdamaian Lesti dan Rizky Billar terkait kasus KDRT.
Dalam isi kesepakatan perdamaian tersebut terungkap sosok pelapor kasus KDRT Lesti Kejora tersebut.
Prahara rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga saat ini masih jadi perbincangan.
Beberapa waktu lalu Lesti mencabut laporan kasus KDRT terhadap Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sepulang Lesti umrah, ia segera mungkin menemui suaminya, Rizky Billar yang saat itu baru saja ditahan mengenakan baju oranye.
Meski begitu hal tersebut tak berlangsung lama, hingga Lesti mencabut laporannya.
Alhasil kini Rizky Billar bebas dari kasus KDRT yang sebelumnya menuai reaksi dilaporkan Lesti Kejora.
Meski kini, Rizky Billar bebas, tak sedikit publik yang penasaran apa kesepakatan Lesti damai dengan suaminya.
Kini, beredar kesepakatan perdamaian Lesti dan Rizky Billar, viral di media sosial.
Dalam kesepakatn tersebut terungkap sosok pelapor KDRT Rizky Billar.
Sebuah video mengungkap isi kesepakatan perdamaian Lesti dan Rizky Billar viral di media sosial, satu di antaranya dibagikan akun @insta_julid.
Dilansir dari TribunJabar, berikut isi kesepakatan pedamaian Lesti dan Rizky Billar:
"Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.Mengingat
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;
b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;
c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama."
Dari isi kesepakatan perdamaian tersebut rupanya juga terungkap sosok pelapor kasus KDRT Lesti Kejora.
Ternyata sosok yang membuat laporan ke polisi atas kasus KDRT Lesti Kejora adalah Endang Mulyana, ayah Lesti.
Hal itu tertuang dalam bab menimbang pada poin c.
Sebelumnya, warganet menghujat karena Lesti Kejora karena melaporkan Rizky Billar pada akhirnya dicabut kembali.
Namun, kini terungkap sosok pelapor kasus KDRT dilakukan Rizky Billar itu adalah ayah Lesti.
Meski begitu, alih-alih baru tahu fakta sosok pelapor adalah ayah Lesti, netizen justru memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan Endang Mulyana tersebut.
Netizen menduga tindakan Endang Mulyana, ayah Lesti melaporkan kasus KDRT Lesti Kejora sebagai bentuk rasa kasih sayang terhadap sang anak.
Netizen juga mengapresiasi tindakan ayah Lesti karena dinilai tepat melaporkan KDRT tersebut.
Terlebih, Endang Mulyana sosok yang selama ini berjasa menemani Lesti dari nol hingga menjadi penyanyi dangdut sukses.
Tak heran, netizen memberikan tanggapan beragam saat tahu sosok pelapor kasus KDRT Lesti Kejora tersebut.
Berikut beragam netizen:
ryane_blue, "Akhirnya ayah yg menemaninya dri nol tersingkir sma org yg bisa jdi membawanya ke nol."
ruhitairawan94, "Ayah nya menyayangi nyawa putrinya,tpi putrinya dgn senang hati merelakan nyawanya melayang di tangan suami."
ririegranita, "Ayahnya yg lapor, anaknya yg cabut. Cinta tulus ayah bertemu bucin dunia. Beruntung punya ayah begitu, sing sehat pak..hari hari kedepan mgkin hati gk senang masa kemarin. Anak dalam zona tidak aman,"
mauza3957, "Ternyata bener ya bukan lesti yg bikin laporan tapi bapaknya, kmren siapa yang bilang klo lapran polisi tidak bisa diwakilkan?"
(*)