Gridhot.ID - Rekrutmen PPPK Guru 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November mendatang.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 bisa diakses melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Adapun pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK Guru 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya:
Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I adalah tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil seleksi PPPK 2021.
Pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
Pelamar prioritas II yakni tenaga honorer kategori II (THK-II). Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang
Pelamar umum
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar