Syarat DaftarPPPK Guru2022:
1. Warga Negara Indonesia2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)7. Berbadan sehat dan berjiwa baik8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
(*)