Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Calon Pelamar P3K 2022 Wajib Siapkan 7 Dokumen Ini, Cek Lagi Syarat Daftar PPPK dan Tata Cara Pendaftarannya

Septia Gendis - Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:00
Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK
Kemenko Marves

Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK

GridHot.ID - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan oleh Pemerintah.

Seperti dilansir dari TribunKaltim, untuk kepastian waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, pemerintah belum menyampaikan lebih lanjut.

Meski demikian, para calon pelamar sebaiknya mengetahui informasi terkait CPNS dan PPPK 2022.

Mulai dari jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, tahapannya, dokumen yang dibutuhkan, hingga link pendaftaran CASN 2022 di SSCASN BKN.

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan pada minggu ketiga November 2022.

Calon pelamar bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi P3K 2022 Telah Keluar, Cek Lagi Dokumen dan Syarat Daftar PPPK yang Perlu Disiapkan

Dilansir dari Bangkapos, adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:

  • Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
  • Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
  • Scan transkrip nilai asli
  • Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
  • Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
  • Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:

  • Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru
  • Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN
  • Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal SSCASN.
Pelamar Prioritas

Lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pemilihan kebutuhan PPPK Guru disadarkan pada pelamar prioritas.

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya

Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Baca Juga: MenPAN-RB Pastikan Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Berikut Syarat Daftar PPPK 2022

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

  • Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
  • Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
  • Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat DaftarPPPK Guru2022:

1. Warga Negara Indonesia2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)7. Berbadan sehat dan berjiwa baik8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

(*)

Source :BangkaposTribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x