"Dengan mekanisme restorative justice yang sudah kita tempuh," kata Irwandhy, dikutip dari YouTubeIntens Investigasi, Selasa (18/10/2022).
"Berarti yang bersangkutan tidak harus wajib lapor lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Irwandhy menegaskan kasus KDRT Billar sudah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Artinya, penyidikan terkait perkara yang dilaporkan Lesti pada 28 September 2022 telah resmi dihentikan.
Dengan didampingi Lesti, Billar meminta maaf kepada keluarga sang istri, terutama ayah dan ibu mertuanya.
"Saya juga tidak lupa mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga istri," kata Billar, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (18/10/2022).
"Ayah mertua saya, ibu mertua saya," sambungnya.
Billar mengaku hampir gagal mengemban amanah dalam memberikan perlindungan kepada Lesti.
"Karena saya hampir gagal mengemban amanah yang mereka berikan," ucapnya.
Kini, Billar berjanji akan berusaha mengembalikan keyakinan mertuanya.
Ia ingin meyakinkan orang tua Lesti bahwa mereka tidak gagal dan salah memilihnya menjadi menantu.
"Saya ingin meyakinkan mereka lagi bahwa Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya," terang Billar.