Gridhot.ID -Pendaftaran PPPK 2022 kabarnya akan dibuka pada bulan November mendatang.
Pemerintah telah menetapkan jumlah kebutuhan PPPK 2022 yakni sebanyak 530.028.
Jumlah itu merupakan total dari penetapan kebutuhan PPPK 2022 untuk instansi pusat sebanyak 90.690, serta instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan untuk instansi daerah terperinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis.
Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.
Sementara PPPK Tenaga Kesehatan dengan jumlah 92.014 dan sisanya 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.
MelansirKompas.com, materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang diujikan untuk PPPK Guru.
Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
1. Seleksi kompetensi teknis
Materi soal kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Adapun soal kompetensi teknis ini akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar.