GridHot.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada awal mencuatnya kasus ini, Richard disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua. Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard berubah.
Melansir Kompas TV, usai pembacaan dakwaan Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E secara pribadi menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J di depan media.
Bharada E juga menyatakan, dirinya menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Ronny juga menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan sudah cermat dan tepat.
Dilansir dari wartakotalive.com, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengatakan ada beberapa catatan dalam dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi terkait kondisi Bharada E yang diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Dimana dalam dakwaan JPU, beberapa kali menyebutkan bahwa ada kesempatan atau ada sejumlah momen bahwa Bharada E sebenarnya masih bisa nih mengurungkan niatnya untuk terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan waktu yang sangat pendek dan cepat, saat Bharada E menerima perintah Ferdy Sambo sejak di rumah Saguling, membuat Bharada E dalam kondisi terjepit dan tak bisa menyelamatkan Brigadir J.
"Saya mau jelaskan, bahwa waktunya sangat pendek. Ketika Bharada E dipanggil ke lantai 3 di Saguling, itu perintahnya langsung keluar," kata Ronny dalam tayangan Dua Sisi di TV One, Kamis (20/10/2022) malam.
Perintah yang dimaksud Ronny adalah perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E, untuk menembak Brigadir J yang dituding sudah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Setelah menerima perintah Bharada E turun ke bawah dan sempat ke toilet, saat itu mereka yang lain, semua sudah persiapan mau jalan ke Duren Tiga," kata Ronny.
Menurutnya Bharada E berharap sebelum ke Duren Tiga ada kesempatan bertemu Brigadir J dan akan menyuruhnya kabur atau lari, karena sang Jenderal yakni Ferdy Sambo akan menghabisinya.
"Dia berharap bahwa ada kesempatan, ketika berhadapan langsung dengan Bang Yosua, Bharada E akan bilang, 'Bang Lari Bang'. Tapi waktu untuk itu tidak ada," kata Ronny.
Karena tambah Ronny, begitu sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E langsung diminta masuk ke dalam rumah.
"Sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E sudah langsung di suruh masuk ke dalam. Jadi tidak ada waktu untuk memberitahu korban agar lari. Tapi detailnya nanti saya akan buktikan di persidangan. Ada bebeerapa hal yang belum bisa kita sampaikan, belum bisa saya buka sekarang. Karena masih terlalu dini," papar Ronny.
Ronny menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke agenda pembuktian karena menurutnya secara formil dakwaan JPU sudah jelas, cermat dan lengkap dengan mengacu pada ketentuan KUHAP Pasl 143 ayat 2 .
"Itu kan jelas lengkapnya. Alamatnya, namanya kemudian pekerjaannya. Kemudian kalau berbicara tentang runtutan peristiwa hukumnya, memang ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tapi kami pikir akan kami buktikan di agenda pembuktian," kata Ronny.
Karenanya kata dia dalam sidang Selasa (18/10/2022), penasihat hukum Bharada E meminta ke majelis hakim agar masuk ke agenda pembuktian.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat, murah, ya kita berharap seperti itu. Bahwa semua proses ini bahwa klien kami berdasarkan perintah. Kemudian beredar mengenai perintah hajar atau tembak, ya kita akan sampaikan di agenda pembuktian," kata Ronny,
Menurutnya dalam kasus ini penyidik bekerja tidak hanya berpacu pada satu saksi saja.
"Dalam hal ini saya melihat, klien saya menyatakan ini tentunya ada alat bukti yang lainnya. Tentunya nanti kita uji di persidangan," ujar Ronny.
Yang pasti kata Ronny, sejak awal kliennya Bharada E kooperatif, hingga statusnya menjadi justice collaborator.
"Klien saya sudah jelas bahwa dia menyampaikan jujur apa yang dia ketahui. Dari keterangan klien kami membuat kasus ini menjadi terang, dan yang lainnya kemudian menjadi tersangka," katanya.
"Dakwaan ini kan bicara formil. Kalau bicara materil ada beberapa catatan kami dalam dakwaan yang kami tidak pas, itu akan di uji di agenda pembuktian," kata Ronny.
Terkait permintaan maaf Bharada E ke keluarga Brigadir J yang ditulis di dalam surat dan dibacakan Bharada E setelah sidang dengan hampir menangis, Ronny memastikan apa yang disampaikan kliennya adalah hal yang tulus.
"Permintaan maaf itu ditulis klien kami dalam surat setelah ia selesai beribadah Hari Minggu di Rutan Bareskrim," kata Ronny.
"Anak muda ini kasihan. Dia dari keluarga tidak mampu. Jangan karena dia orang kecil, lalu semua kesalahan ditimpakan kepadanya. Padalah dia hanya berada di bawah perintah Jenderal bintang dua. Sementara klien saya berpangkat terendah di kepolisan, Bharada," kata Ronny.(*)