1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih
SyaratDaftarPPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.5 GolonganHonoreryang Tak Bisa Ikut CPNS dan PPPK 2022
Berikut 5 Kategori honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-22. Tenaga honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
(*)