Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Terlena Dana Segar Pinjaman Online Ilegal, Berikut Beberapa Cara Agar Tidak Terjerumus ke Jurang Fintech Tak Berizin

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:42
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

"Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X," kata Adrian, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi tekfin tersebut.

Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.

Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.

Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.

(*)

Source :Kompas.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x