Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu, Berikut Daftar Nilai Ambang Batas Tiap Soal P3K, Cek Syarat Daftar PPPK 2022 dan Cara Daftarnya

Septia Gendis - Senin, 24 Oktober 2022 | 12:42
Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK
Kemenko Marves

Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK

GridHot.ID - Seleksi PPPK 2022 sangatlah dinanti banyak pihak.

Tak dipungkiri, yang menjadi daya tarik adalah adanya kepastian gaji menjadi pegawai pemerintah tersebut.

Diketahui dari TribunMataraman, Link Pendaftaran PPPK 2022 bisa melalui login sscasn.bkn.go.id sama seperti CPNS lalu.

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 diperkirakan akan dimulai pada bulan November tahun ini.

Pada seleksi PPPK 2022 ini akan memprioritaskan untuk pelayanan dasar yaitu guru dan kesehatan.

Meski demikian, seleksi PPPK 2022 juga tidak mengesampingkan posisi lain.

Seperti dilansir TribunKaltim dari Instagram @indonesiabaik.id, peserta seleksi PPPK 2022 wajib memenuhi nilai ambang batas agar bisa lolos seleksi PPPK 2022 jadi PNS.

Ada 3 tes yang akan dijalani dalam seleksi PPPK 2022, dimana masing-masing soal PPPK 2022 memiliki nilai ambang batas yang berbeda.

Nah, bagi Anda calon para pelamar PPPK 2022, berikut informasi terkait pendaftaran PPPK 2022.

Informasi itu meliputi syarat, nilai ambang batas seleksi dan jadwal pendaftaran PPPK 2022 hingga pelamar prioritas PPPK 2022.

Daftar Nilai Ambang Batas Tiap Soal PPPK 2022

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Manajerial untuk Formasi Guru, Nakes dan Tenaga Teknis, Lengkap dengan Kunci Jawaban

1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi

Nilai komulatif maksimal: 500

Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan

Nilai ambang batas kategori 2: -

Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan

2. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural

Nilai komulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Tes PPPK 2022 Wawancara

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Link Download Contoh Soal P3K untuk Guru SD Materi IPA dan Modul Belajar Mandiri Resmi dari Kemendikbud

Nilai komulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Pelamar Prioritas

1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Cara Daftar PPPK 2022

1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K untuk Guru SD Materi IPS dan Modul Belajar Mandiri dari Kemendikbud, Unduh Gratis di Sini

2. Klik Registrasi

3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password

4. Kemudian upload scan KTP serta swafoto

5. Lalu, masukkan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Berikutnya masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data diri yang masih kosong

9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan

10. Selanjutnya, unggah berkas/dokumen dan cek resume

11. Setelah itu, menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.

SyaratDaftarPPPK 2022:

Baca Juga: 7 Golongan Ini Harus Gigit Jari Tak Bisa Ikut Seleksi P3K 2022 Seperti Tahun Lalu, Simak Lagi Syarat Daftar PPPK dan Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

(*)

Source :Tribunkaltim.coTribunMataram.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x