Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dikutip Gridhot.ID dari artikelt terbitan Kompas.com, 1 Oktober 2022, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Tips Hindari Pinjol Ilegal
OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal: