Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspada Jangan Sampai Terkecoh, Beredar Hoaks Pinjaman Online BRI Bisa Limit Sampai Rp 500 Juta Tanpa Jaminan, Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya Berikut Ini

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 24 Oktober 2022 | 17:35
Hoaks Pinjol mengatasnamakan Bank BRI.
Kominfo.go.id

Hoaks Pinjol mengatasnamakan Bank BRI.

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Tak Semulus Dulu, Sosok Ini Bocorkan Ramalan Nasib Karier Lesti Kejora dan Rizky Billar di Masa Depan: Gelap dan Hitam

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

(*)

Source :Kompas.com Kominfo.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x